Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 55 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TATA CARA PENGGUNAAN TKA; BAB III JANGKA WAKTU PENGGUNAAN TKA; BAB IV TATA CARA PENERIMAAN RETRIBUSI; BAB V ADMIN SISTEM PELAYANAN TENAGA KERJA ASING; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII PENAGIHAN; BAB VIII KADALUARSA PENAGIHAN; BAB IX PENGHAPUSA PIUTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING; BAB X TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
22 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 579
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan