Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 53 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari : a. Standar Satuan Harga merupakan standar biaya yang mengatur terkait besaran belanja barang dan belanja modal; b. Standar Biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut standar biaya umum merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas Organisasi Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
14 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2022
Tanggal Berlaku
14 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 577
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan