1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari : a. Standar Satuan Harga merupakan standar biaya yang mengatur terkait besaran belanja barang dan belanja modal; b. Standar Biaya bersifat umum yang selanjutnya disebut standar biaya umum merupakan standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas Organisasi Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat