Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 50 Tahun 2022

Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja dan belanja kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran. Maksud disusunnya ASB dalam Peraturan Bupati ini, dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan dan penggunaan anggaran belanja yang efektif, efisien, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Komponen ASB dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. Deskripsi; b. Pengendali Belanja; c. Satuan Pengendali Belanja Tetap; d. Satuan pengendali belanja Variabel; e. Rumus Penghitungan Belanja Total; dan f. Batasan Alokasi Objek Belanja. Analisis Standar Belanja terdiri dari Analisis Standar Belanja Fisik dan Analisis Standar Belanja Non Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 50 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 574
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan