Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi ASN; bahwa dalam rangka mewujudkan profesionalisme jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, dipandang perlu disusun standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
- UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No. 38 Tahun 2017; keputusan Menteri PAN-RB No. 409 Tahun 2019; Perda No. 1 Tahun 2022;
- Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Standar Kompetensi Jabatan JPT Pratama Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
- 6 hlm
|