Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010 Tantang Pajak Air Tanah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak; Kewenangan Pemungutan; Masa Pajak, Saat Terutang, Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010 Tantang Pajak Air Tanah.
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/No.43
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan