Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan transaksi Non tunai dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Ruang Lingkup, Jenis Penerimaan, Pembayaran Dan Pengecualian, dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat