Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 72 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Dan Standar Penilaian Kebutuhan Penyandang Disabilitas Bab III Fasilitasi Penyandang Disabilitas Untuk Mengembangkan Usaha Mandiri Bab IV Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Bab V Pemberian Insentif Bagi Perusahaan Yang Mempekerjakan Dan Memberikan Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Bab VI Komite Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
28 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 72
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan