Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Dan Standar Penilaian Kebutuhan Penyandang Disabilitas Bab III Fasilitasi Penyandang Disabilitas Untuk Mengembangkan Usaha Mandiri Bab IV Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Bab V Pemberian Insentif Bagi Perusahaan Yang Mempekerjakan Dan Memberikan Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Bab VI Komite Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat