Peraturan Wali Kota ini menjabarkan tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula berjumlah Rp3.607.270.201.213,00 (tiga triliun enam ratus tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus tiga belas rupiah), bertambah Rp683.553.563.104,00 (enam ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus empat rupiah), sehingga menjadi Rp4.290.823.764.317,00 (empat triliun dua ratus sembilan puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat tiga ratus tujuh belas rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat