ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pas.al 8 Peratumn
Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah, dalam
rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi,
Perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pengendalian
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pas.al 8 Peratumn
Daerah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah, dalam
rangka mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi,
Perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pengendalian
Pcnduduk, Ke\uarga Berencana,
Pcnduduk, Ke\uarga Berencana,
Pcmberdayaan Pcrcmpuan dan Pcrhndungan Anak;
Pcmberdayaan Pcrcmpuan dan Pcrhndungan Anak;
b. be.hwa berdasarkan pcrtimbe.ngan scbaga..imana dimaksud
dalam humf a, perlu menetapkan Pcraturan Bupati ten tang
Pcmbentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pcngendalian Pcnduduk, Keluarga Ben::ncana,
Pcmberdayaan Percmpuan dan Pcrlindungan Anak.
b. be.hwa berdasarkan pcrtimbe.ngan scbaga..imana dimaksud
dalam humf a, perlu menetapkan Pcraturan Bupati ten tang
Pcmbentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pcngendalian Pcnduduk, Keluarga Benrenca
- I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
1959 tentang
Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat
Pcmbentukan Daerah-daerah Tingkat
JI di Sulawesi
JI di Sulawesi
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
SipLI Negara (Lcmbamn Negara Republik lndonesm Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah
SipLI Negara (Lcmbamn Negara Republik lndonesm Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Negara. Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah
tLcmbamn Negara Republik
tLcmbamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pcnetapan Peraturan
Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pcmerintahan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5601), scbagaimana
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pcnetapan Peraturan
Pcmerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pcmerintahan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lcmbaran
Negara Repubhk Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Olomor 6 Tahun 2023 ten tang Pcnetapan Pcraturan
Pemerintah Pcnggsnti Undang-Undang Nomr 2 Te.hun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
tclah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Olomor 6 Tahun 2023 ten tang Pcnetapan Pcraturan
Pemerintah Pcnggsnti Undang-Undang Nomr 2 Te.hun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndcneera Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik lndcneera Nomor
6856);
6856);
5. Pernturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lentang
Manajemen Pegawai Ncgeri Sipil
{Lembaran Negara
5. Pernturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lentang
Manajemen Pegawai Ncgeri Sipil
{Lembaran Negara
Republik Indonesia Te.hun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6037)
Republik Indonesia Te.hun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana tele.h diubah dengan Pcraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 lenlang Perubahan Alas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajcmen
Pegawai Negeri Sip1I (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 6477);
6. Pcroturan Pemerintah Nomor 18 Te.hun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah dlubah
dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
sebagaimana tele.h diubah dengan Pcraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 lenlang Perubahan Alas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajcmen
Pegawai Negeri Sip1I (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Repubhk Indonesia Nomor 6477);
6. Pcroturan Pemerintah Nomor 18 Te.hun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah dlubah
dcngan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan alas Peraturan Pemerint.ah Nomor 18
tentang Perubahan alas Peraturan Pemerint.ah Nomor 18
Tahun 2016 tenlang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Te.hun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 12 Tahun 2017
Tahun 2016 tenlang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Te.hun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pcdoman Pembcntukan do.n Klo.sifiko.si Cabllng
Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pin rang Nomor 6 Te.hun 2020
tentang Pcdoman Pembcntukan do.n Klo.sifiko.si Cabllng
Dinas Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pin rang Nomor 6 Te.hun 2020
tcntang Pembentukan dan Susunan Perangkal Daerah
Kabupaten Plnrang (Lembaran Dacrah Kabupatcn Pinmng
Tahun 2020 Nomor 6).
tcntang Pembentukan dan Susunan Perangkal Daerah
Kabupaten Plnrang (Lembaran Dacrah Kabupatcn Pinmng
Tahun 2020 Nomor 6).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : TATA KERJA
BAB VI : KEPEGAWAIAN DAN JABATAN
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|