Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2011

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Di Lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Magelang Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2011
Tanggal Berlaku
04 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan