Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penataausahaan Keuangan Daerah yang terdiri atas: a. pengelolaan keuangan daerah; b. APBD; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pertanggungjawaban bendahara penerimaan SKPD dan bendahara penerimaan PPKD; e. penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu SPKD; f. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; g. akuntansi dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. badan layanan umum daerah; j. bantuan operasional satuan pendidikan; dan k. pelaksanaan program, kegiatan dan pengendalian serta pengawasan pelaksanaan APBD. Ketentuan mengenai pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat