Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2024

Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penataausahaan Keuangan Daerah yang terdiri atas: a. pengelolaan keuangan daerah; b. APBD; c. pelaksanaan dan penatausahaan; d. penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan Pertanggungjawaban bendahara penerimaan SKPD dan bendahara penerimaan PPKD; e. penatausahaan, penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu SPKD; f. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; g. akuntansi dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. badan layanan umum daerah; j. bantuan operasional satuan pendidikan; dan k. pelaksanaan program, kegiatan dan pengendalian serta pengawasan pelaksanaan APBD. Ketentuan mengenai pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan