Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2009

Pedoman Penyusunan Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Pendahuluan; Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Perencanaan; Indikator Kinerja; Pengukuran, Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja; Pelaporan; Evaluasi Eksternal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2009
Tanggal Berlaku
07 Desember 2009
Sumber
BD.2009/No.43
Subjek
PEDOMAN PENULISAN/TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan