Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Daerah Tahun 2024-2026 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan Daerah yang disusun untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan jangka waktu RPJMD. Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan: a. program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD untuk dipercepat target programnya; b. hasil koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan; c. isu-isu strategis yang berkembang; d. kebijakan nasional; dan e. ketentuan peraturan perundang undangan. Uraian Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat