Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB III PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN; BAB IV PENCALONAN, PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DAN DAFTAR PEMILIH; BAB V KAMPANYE DAN MASA TENANG; BAB VI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA; BAB VII PEMUNGUTAN SUARA; BAB VIII PEMILIHAN; BAB IX TAHAPAN PENETAPAN; BAB X SANKSI; BAB XI PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIV SANKSI; BAB XV PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB XVI PELAPORAN; BAB XVII MASA TUGAS PANITIA PEMILIHAN; BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 567
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan