PERGUB - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA TENGAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, LD.2021/No.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
42 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal
3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
- Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 26 hlm
|