PERGUB - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI JAWA TENGAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, LD.2021/No.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
71 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan
Menengah Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021
- Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 23 hlm
|