Peraturan walikota - ketentuan kepegawaian perusahaan daerah obyek wisata
2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2006/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 22 Tahun 1998 Tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa Gaji Pokok Pegawai Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Taman Kyai Langgeng Kota Magelang perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat un sesuai
kemampuan keuangan perusahaan, maka Lampiran Keputosan
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il Magelang Nomor 22
Tahun 1998 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
Kotamadya Daerah Tingkat Il Magelang perlu adanya perubahan; bahwa untuk mel.aksanakan maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
- Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingbt Il Magelang
Nomor 4 Tahun 1997.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan kedua keputusan walikotamadya kepala daerah tingkat II magelang nomor 22 tahun 1998 tentano ketentuan - ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah obyek wisata taman kyai langgeng kotamadya daerah tingkat II magelang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
- 2 hal
|