Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 286 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bupati Serano Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tarif Air Minum dan Tarif Non Air Lainnya Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serano Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Serano Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tarif Air Minum dan Tarif Non Air Lainnya Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serano

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 286 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Serano Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tarif Air Minum dan Tarif Non Air Lainnya Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serano Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Serano Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tarif Air Minum dan Tarif Non Air Lainnya Yang Dikelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serano
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
286
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2023
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 286
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan