Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran Germas; Peran Perangkat Daerah; Rencana Aksi Perangkat Daerah; Peningkatan Aktivitas Fisik; Peningkatan Perilaku Hidup Sehat; Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi; Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit; Pembiayaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat