Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat