PERBUP - PENGATURAN ROUTE DAN PENGADAAN ANGKUTAN PEDESAAN DI KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN BANJARNEGARA
2003
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 279, LD.2002/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Route Dan Pengadaan Angkutan Pedesaan Di Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
keselamatan angkutan penumpang serta peningkatan
perekonomian rakyat khususnya di wilayah
Kecamatan Susukan, dipandang perlu diatur route dan
pengadaan angkutan pedesaan di Kecamatan Susukan
Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan hal dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.38 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.84 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10
Tahun 2002
- Pengaturan Route Dan Pengadaan Angkutan Pedesaan; Besarnya Tarif; Pelaksaan dan Pengawasan; Jangka Waktu; Ketentuan Lain-Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2003.
- 6 hlm
|