mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga yang memuat perubahan yaitu ketentuan Pasal 1 diubah, di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat