Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga yang memuat perubahan yaitu ketentuan Pasal 1 diubah, di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
22 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2024
Tanggal Berlaku
22 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 22 Februari Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan