Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 82 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Operasional Sekolah Daerah Reguler pada Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Tata Cara pemberian Biaya Operasional Sekolah Daerah Reguler Pada Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Operasional Sekolah Daerah Reguler pada Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri dan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2023 Nomor 82
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan