Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembinaan kepada Pesantren; Pemberdayaan Pesantren; Pelaksanaan Rekognisi Pesantren; Pelaksanaan Afirmasi Pesantren; Pembentukan Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren; Pengawasan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat