Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Inovasi Daerah Dalam Rangka Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Inovasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Produk Atau Proses Produksi; Pengusulan Inovasi; Penetapan; Perencanaan; Sistem Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; Pengembangan Inovasi Daerah; Penilaian Dan Penghargaan; Penyebaran Inovasi Daerah; Pendanaan; Kerjasama; Informasi Inovasi Daerah; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat