Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Terutangnya Pajak; Pendaftaran; Pelaporan dan Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukaan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat