Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 27 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Pengurangan dan Penghapusan serta Pembetulan dan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH; BAB III PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB IV PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH, SERTA PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH; BAB V PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Pengurangan dan Penghapusan serta Pembetulan dan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 551
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan