BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH; BAB III PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB IV PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH, SERTA PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH; BAB V PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat