1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 10; 2. Ketentuan Pasal 5 di ubah dan disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 10; 3. Ketentuan BAB V Pasal 25 Ayat (2) di ubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat