Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Destinasi Pariwisata yang meliputi Ketentuan Umum, Destinasi Pariwisata, Pengelolaan Destinasi Pariwisata, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat