Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN; BAB III HUBUNGAN KERJA DPMPTSP; BAB IV KEWAJIBAN; BAB V PELAPORAN; BAB VI PENDANAAN; BAB VII KETENTUAN PERALIHAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
16 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2022
Tanggal Berlaku
16 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 539
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan