Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2024

Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal di Kabupaten Sumenep 2023-2027 yang memuat RAD pencapaian SPM yang rinciannya tercantum dalam Lampiran, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2027
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2024
Tanggal Berlaku
19 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 19 Januari Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan