Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Unit Pelaksana; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; Standar Layanan Informasi Publik; Tata Cara Pengelolaan Keberatan; Tahapan Layanan Informasi Publik; Laporan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat