Peraturan bupati - PENERAPAN TANDA TANGAN DIGITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD.2020/No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tanda Tangan Digital Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi perlu terus dikembangkan dan dipelihara
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik, serta pengelolaan
informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, bermanfaat, terpadu, aman dan berkesinambungan , maka perlu adanya penerapan Tanda Tangan Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Tanda Tangan Digital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2018.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penerapan Tanda Tangan Digital; Pengelolaan Tanda Tangan Digital; Penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi; Proses Penandatanganan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 6 hal
|