Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2012

Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2012
Tanggal Berlaku
29 Juni 2012
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2012 No 24
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan