Peraturan ini mengatur tentang Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat