Dalam Perbup ini diatur tentang Pengelolaan Arsip Statis. Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan Daerah. Ruang lingkup Pengelolaan Arsip Statis meliputi: a. Akuisisi Arsip Statis; b. pengolahan Arsip Statis; c. Preservasi Arsip Statis; dan d. akses dan layanan arsip statis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat