RAPAT PIMPINAN - PELAKSANAAN - pedoman
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2024 (3) : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat Pimpinan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan evaluasi kinerja dan penyampaian informasi kepada pimpinan melalui Rapat Pimpinan;
b. bahwa agar Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diperlukan pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 1998 ; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016
- Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Jenis Rapat Pimpinan terdiri atas:
a. Rapat Pimpinan I;
b. Rapat Pimpinan II;
c. rapat pimpinan khusus; dan
d. rapat refleksi akhir tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
- Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rapat Pimpinan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rapat Pimpinan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
- 6 hlm
|