Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Rapat Pimpinan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Jenis Rapat Pimpinan terdiri atas: a. Rapat Pimpinan I; b. Rapat Pimpinan II; c. rapat pimpinan khusus; dan d. rapat refleksi akhir tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rapat Pimpinan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (3) : 6 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 200 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rapat Pimpinan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rapat Pimpinan Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan