Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Subjek pelaksana sewa; b. Objek sewa; c. Masa keijasamasewa; d. Jenis barang dan tarifsewa; e. Tata cara pelaksanaan sewa; f. Pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; g. Penatausahaan; h. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sewa; dan i. Ganti Rugi dan denda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat