Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2012

Rincian Tugas Unit di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Rincian Tugas Unit di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi Ketentuan Umum, Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Unit di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Unit di Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
24 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2024
Tanggal Berlaku
24 Februari 2024
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2012 No 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan