Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2021, yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 2, Pasal 15 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (2). Selain itu juga terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 18A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat