Dalam Peraturan Menteri ini diatur kedudukan Institut Teknologi Sumatera (Itera), tugas Itera, fungsi Itera, susunan organisasi Itera yang terdiri atas Senat, pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, tata kerja Rektor dan wakil rektor, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat