Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2007

Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang yang meliputi Waktu, Lokasi Berjualan, konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima, Penataan, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengaturan Waktu, Lokasi Berjualan, Konstruksi Lapak Serta Jenis Dagangan Bagi Pedagang Kaki Lima Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2007
Sumber
BD.2007/NO.20
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan