Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2023 yang diubah adalah Pasal 8 dan Pasal 10.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat