Peraturan Gubernur ini menjabarkan APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp14.621.856.687.106,00 bertambah sebesar Rp4.076.801.844.661,00 sehingga menjadi Rp18.698.658.531.767,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat