Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; perencanaan; pelaksanaan; kelembagaan; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; pembiayaan, penghargaan dan dukungan; pembinaan, pengawasan dan pengadilan; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat