Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2024

Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Pembentukan Forkopimda merupakan sarana komunikasi dan koordinasi dalam rangka menjalin hubungan kerja antarinstansi pemerintah guna bertukar pikiran untuk mendapatkan kesimpulan, solusi, dan kesepahaman terhadap situasi dan kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan faktual di Daerah dalam rangka kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (2) : 8 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan