TANAH - HAK PENgElOlAAN - PEMANFAATAN - REkomENDASI - peRjAnjIAn - pembeRIAn - TATa Cara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD 2023/35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN/ATAU PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2021; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 sebagaimana teIah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021; Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2022.
- Ketentuan Umum; Pemanfaatan Tanah HPL; Pengalihan Hak dan Hak Tanggungan; Pengendalian dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
- 15 hlm.
|