Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indek Biaya Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah, Pemeliharaan dan Honorarium Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2012 pada Bab I. D. : Alat Pertanian, Perikanan dan Peternakan, Bab I. L. : Hewan, Ternak dan Tanaman, Bab I. N. : Barang Persediaan dan Pakai Habis, Bab I. O. : Perlengkapan Bangunan, Bab II. D. : Indek Harga Satuan Tertinggi Per M² Bangunan, Bab III. A. 2 : Biaya Perjalanan Dinas dan Bab III. B. 1: Honorarium Pengelola Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 52 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indek Biaya Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah, Pemeliharaan dan Honorarium Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
11 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2013
Tanggal Berlaku
11 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.11 SERI E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indek Biaya Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah, Pemeliharaan Dan Honorarium Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan