Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pelayanan informasi melalui SM Center. Short Message Service (SMS) adalah suatu fasilitas untuk mengirim dan menerima suatu pesan singkat berupa teks melalui perangkat nirkabel. Hal-hal lain yang diatur dalam peraturan ini antara lain pembentukan, kedudukan fungsi dan tugas SMS Center, susunan organisasi SMS Center, layanan SMS Center serta kepegawaian dan keuangan SMS Center. Bagan organusasi Sekretariat SMS Center terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat