Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis pelimpahan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat, penyelenggaraan kewenangan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, serta kewajiban Camat untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
07 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2012
Tanggal Berlaku
07 Februari 2012
Sumber
BD. 2014/NO. 11 SERI E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan