Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013

Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang asas dan tujuan pelindungan, pembinaan, pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, unsur-unsur dalam Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, arah dan strategi kebijakan pelindungan, pembinaan, pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa, wewenang dan tanggung jawab Bupati serta peran serta masyarakat dalam pelindungan, pembinaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan dan Lampiran atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
14 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2013
Tanggal Berlaku
14 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.8 SERI E
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan